[…maka ia wajib menanggung kerugian itu; sebab ia sebenarnya mampu menyelamatkan hak saudaranya namun tidak melakukannya, sehingga ia dikenakan tanggung jawab, sebagaimana bila ia mampu menyelamatkannya dari kebinasaan tetapi ia tidak melakukannya…] — selesai kutipan.
Syarat wajib memikul dan menunaikan kesaksian adalah tidak adanya bahaya bagi saksi. Apabila ia akan tertimpa bahaya pada diri, kehormatan, harta, atau keluarganya, maka kewajiban itu gugur, berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Dan janganlah penulis maupun saksi dirugikan,” serta hadits: “Tidak boleh menimbulkan mudarat dan tidak boleh saling memudaratkan.” Allah Mahatahu.
Seorang saksi wajib benar-benar mengetahui apa yang ia persaksikan; tidak halal baginya bersaksi kecuali atas dasar pengetahuan. Allah Ta‘âlâ berfirman: “Janganlah engkau mengikuti apa yang tidak engkau ketahui,” dan firman-Nya: “kecuali orang yang bersaksi dengan benar sementara mereka mengetahui,” yakni ia mengetahui apa yang disaksikannya dengan mata hati yang jelas dan keyakinan. Ibn ‘Abbâs meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang kesaksian. Beliau bersabda: “Apakah engkau melihat matahari?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka bersaksilah atas sesuatu yang seterang itu, atau tinggalkan.” Diriwayatkan Al-Khallâl dalam Jâmi‘-nya. Al-Bayhaqi berkata: “Tidak ada jalur yang dapat dijadikan sandaran,” namun Ibn Hajar berkata: “Makna hadits itu benar.”
Pengetahuan diperoleh melalui beberapa cara: (1) mendengar atau melihat langsung peristiwa pada orang yang dipersaksikan, lalu ia bersaksi atas apa yang ia dengar atau lihat; (2) memperoleh berita yang tersiar luas—yang pada umumnya mustahil diketahui kecuali melalui cara itu—seperti perkara nasab dan kematian. Akan tetapi, ia tidak boleh bersaksi berdasarkan penyiaran luas tersebut kecuali bila berita itu sampai kepadanya melalui jumlah orang sedemikian rupa sehingga menimbulkan keyakinan.