[…bahwa pengucapan lafaz kesaksian merupakan syarat; tidak ada pula riwayatnya dari seorang sahabat pun, tidak ada qiyas maupun istinbâth yang menuntutnya. Bahkan dalil-dalil yang bertumpuk dari Al-Qur’an, Sunnah, perkataan para sahabat, dan bahasa Arab menafikan hal itu].
Memikul (tahammul) kesaksian dalam perkara yang bukan termasuk hak Allah Ta‘âlâ adalah fardu kifayah. Jika telah dilaksanakan oleh sejumlah orang yang mencukupi, gugurlah kewajiban dari kaum muslimin yang lain karena tujuan sudah tercapai; tetapi bila hanya ada orang sebanyak itu saja, maka kewajiban tersebut melekat sebagai fardu ‘ain atas mereka, berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Dan janganlah para saksi enggan (datang) apabila mereka dipanggil.” Maksudnya, apabila mereka dipanggil untuk memikul kesaksian maka wajib menjawab. Ayat ini bersifat umum, mencakup panggilan untuk memikul maupun untuk menunaikannya. Ibn ‘Abbâs dan ulama lain menafsirkan ayat tersebut: yang dimaksud adalah memikul kesaksian dan menuliskannya di hadapan hakim. Karena kebutuhan menuntut hal itu guna penetapan hak dan akad, ia pun menjadi wajib sebagaimana amar makruf nahi munkar.
Adapun menunaikan (menyampaikan) kesaksian, maka hukumnya fardu ‘ain atas orang yang telah memikulnya setiap kali ia diminta, berdasarkan firman Allah Ta‘âlâ: “Dan janganlah kalian sembunyikan kesaksian; barang siapa menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa.”
Makna ayat mulia ini adalah: apabila kalian dipanggil untuk menegakkan kesaksian, janganlah kalian menyembunyikannya atau menghalang-halanginya. “Barang siapa menyembunyikannya, sungguh hatinya berdosa” — yakni hatinya fasik. Ini adalah ancaman keras berupa penyelewengan hati; Allah menyebut hati secara khusus karena di sanalah tersimpan ilmu tentang kesaksian. Dengan demikian, ayat ini menegaskan kewajiban menunaikan kesaksian secara pribadi bagi siapa saja yang telah memikulnya, kapan pun ia dipanggil.
Imam Al-‘Allâmah Ibnul-Qayyim berkata, “Memikul dan menunaikan kesaksian adalah hak; meninggalkannya menimbulkan dosa.”
Beliau juga berkata, “Menurut qiyâs mazhab, apabila seorang saksi menyembunyikan kesaksian yang benar, …”