[Bab tentang Kesaksian
Kesaksian berasal dari kata “musyāhadah” (menyaksikan), karena seorang saksi mengabarkan apa yang ia lihat dan ia ketahui.
Apakah dalam penyampaian kesaksian disyaratkan mengucapkan lafaz “asyhadu” atau “syahidtu”? Inilah pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali. Pendapat kedua, sebuah riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat sejumlah imam, menyatakan bahwa hal itu tidak wajib. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Taqiyuddîn Ibn Taimiyah, muridnya Ibnul-Qayyim, dan para ulama lainnya.
Ibn Taimiyah berkata, “Tidak disyaratkan dalam penyampaian kesaksian lafaz ‘asyhadu’; demikian konsekuensi dari perkataan Ahmad dan selainnya. Aku tidak mengetahui nash yang menentangnya, dan tidak ada seorang sahabat maupun tâbi‘in yang mensyaratkan lafaz kesaksian tersebut.”
Ibnul-Qayyim berkata, “Memberi kabar semata-mata sudah merupakan kesaksian menurut pendapat yang paling kuat—dan itulah pendapat mayoritas ulama—karena keabsahan kesaksian tidak bergantung pada lafaz ‘asyhadu’. Selama saksi mengatakan, ‘Saya melihat begini dan begitu’, atau ‘Saya mendengar’, atau ungkapan semisalnya, maka itu sudah menjadi kesaksiannya. Tidak terdapat dalam Kitab Allah dan tidak pula dalam Sunnah Rasulullah ﷺ satu pun ketetapan yang menunjukkan…”]