[Apabila benda yang diperebutkan tidak berada di tangan salah satu pihak, dan tidak ada indikasi lahiriah yang dapat dijadikan pegangan maupun alat bukti bagi salah seorang pun, maka keduanya saling bersumpah—masing-masing bersumpah bahwa pihak yang lain tidak mempunyai hak atas benda tersebut—lalu benda itu dibagi sama rata di antara mereka, karena keduanya setara dalam gugatan dan tidak ada yang lebih kuat di antara keduanya. Namun, apabila terdapat indikasi lahiriah yang mendukung salah satu pihak, maka indikasi itu dijadikan dasar.
Apabila suami-istri berselisih mengenai perlengkapan rumah tangga dan semacamnya, maka apa yang lazim untuk laki-laki menjadi milik suami, apa yang lazim untuk perempuan menjadi milik istri, dan apa yang lazim dipakai oleh keduanya menjadi milik mereka berdua.]