al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Apabila benda yang diperebutkan tidak berada di tangan salah satu pihak, dan tidak ada indikasi lahiriah yang dapat dijadikan pegangan maupun alat bukti bagi salah seorang pun, maka keduanya saling bersumpah—masing-masing bersumpah bahwa pihak yang lain tidak mempunyai hak atas benda tersebut—lalu benda itu dibagi sama rata di antara mereka, karena keduanya setara dalam gugatan dan tidak ada yang lebih kuat di antara keduanya. Namun, apabila terdapat indikasi lahiriah yang mendukung salah satu pihak, maka indikasi itu dijadikan dasar.
Apabila suami-istri berselisih mengenai perlengkapan rumah tangga dan semacamnya, maka apa yang lazim untuk laki-laki menjadi milik suami, apa yang lazim untuk perempuan menjadi milik istri, dan apa yang lazim dipakai oleh keduanya menjadi milik mereka berdua.]

وإن لم تكن العين التي تداعياها بيد أحد، وليس هناك ظاهر يعمل به ولا بينة لأحدهما؛ تحالفا؛ بأن يحلف كل واحد أنه لا حق للآخر فيها، وقسمت بينهما بالسوية؛ لا ستوائهما في الدعوى، وعدم المرجح لأحدهما، وإن دل الظاهر لأحدهما؛ عمل به. فلو تنازع الزوجان في قماش البيت ونحوه؛ فما يصلح للرجل يكون للزوج، وما يصلح للمرأة يكون للزوجة، وما يصلح للاثنين؛ فلهما.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie