[Dan disyaratkan agar gugatan maupun sangkalan sah, pelakunya harus orang yang cakap bertindak, yakni merdeka, mukallaf, dan berakal.
Apabila kedua belah pihak memperebutkan suatu benda—masing-masing mengaku benda itu miliknya—sedangkan benda tersebut berada di tangan salah seorang dari mereka, maka benda itu menjadi hak pihak yang memegangnya dengan syarat ia bersumpah.
Pihak yang memegang benda disebut pihak dalam, sedangkan pihak yang tidak memegangnya disebut pihak luar.
Apabila masing-masing dari keduanya mengemukakan alat bukti bahwa barang yang disengketakan adalah miliknya, maka diputuskan untuk pihak luar, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs yang marfû‘: “Seandainya manusia diberi (sesuatu) hanya karena klaim, tentu ada orang-orang yang akan menuntut darah dan harta orang lain; tetapi sumpah itu atas pihak tergugat,” diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Alat bukti berada pada pihak penggugat, dan sumpah pada pihak yang mengingkari,” diriwayatkan oleh at-Tirmiżî.
Kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa alat bukti berada pada penggugat; bila ia menampilkannya, diputuskan untuknya. Sumpah dibebankan kepada pihak yang mengingkari apabila penggugat tidak mempunyai alat bukti. Mayoritas ulama berpendapat bahwa barang tersebut menjadi milik pihak yang memegangnya—yakni pihak dalam—dan bahwa hadits tersebut berlaku jika pihak yang memegang tidak mempunyai alat bukti; sebab tangan yang disertai bukti lebih kuat. Mengikuti pendapat mayoritas lebih utama.]