[Bab Penjelasan tentang Gugatan dan Alat Bukti
Gugatan adalah bentuk jamak dari daʿwā; secara bahasa berarti permintaan. Allah Ta‘ālā berfirman: “Dan bagi mereka apa yang mereka minta,” yakni apa yang mereka harapkan dan inginkan.
Menurut istilah para fuqahā, gugatan ialah seseorang menisbatkan kepada dirinya hak atas sesuatu yang berada di tangan orang lain atau menjadi tanggungan orang lain.
Alat bukti adalah bentuk jamak dari bayyina, artinya tanda yang jelas; yaitu segala hal yang menerangkan kebenaran, baik berupa kesaksian maupun sumpah.
Al-ʿAllāmah Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata: “Bayyina dalam syariat adalah nama bagi segala sesuatu yang menjelaskan dan menampakkan kebenaran. Allah Mahasuci telah menetapkan pada kebenaran tanda-tanda dan isyarat yang menunjukkannya dan menjelaskannya. Barang siapa mengabaikan tanda-tanda dan isyarat itu seluruhnya, berarti ia meniadakan banyak hukum dan menyia-nyiakan banyak hak ….” Selesai.
Perbedaan antara penggugat dan tergugat ialah: penggugat adalah pihak yang, apabila ia diam, perkara akan dibiarkan—dialah yang menuntut; sedangkan tergugat adalah pihak yang, apabila ia diam, perkara tidak akan dibiarkan—dialah yang dituntut.]