al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[…dengan kerikil atau benda lain, hukumnya sah; namun yang lebih berhati-hati adalah melakukan undian dengan cara menuliskan nama setiap sekutu pada secarik kertas, lalu kertas-kertas itu dikumpulkan, digulung, dan diserahkan kepada seseorang yang tidak hadir dan tidak melihatnya. Orang tersebut diperintahkan untuk mengeluarkan gulungan-gulungan kertas itu dan meletakkannya pada bagian-bagian harta; siapa yang mendapati namanya pada suatu bagian, maka bagian itu menjadi miliknya.

Apabila salah seorang memberi pilihan kepada yang lain (untuk memilih bagian) dan mereka semua telah rela serta berpisah, pembagian itu pun mengikat.

Barang siapa mengaku keliru pada pembagian yang mereka lakukan sendiri padahal mereka telah menghadirkan saksi atas kerelaan mereka, pengakuan itu tidak dihiraukan; sebab ia telah rela terhadap pembagian sebagaimana adanya, dan kerelaannya menambah bagian sekutunya menjadi tanggungannya.

Sedangkan siapa yang mengaku keliru pada pembagian yang dilakukan oleh pembagi yang diangkat hakim atau pembagi yang mereka tunjuk, klaimnya diterima bila disertai bukti; bila tidak, orang yang menolak klaim diminta bersumpah karena pada asalnya tidak ada kekeliruan. Jika ia menghadirkan bukti adanya kekeliruan, bukti itu diterima dan pembagian dibatalkan; karena diamnya semata-mata bersandar pada penilaian lahiriah si pembagi, sehingga ketika terbukti adanya kekeliruan, ia berhak menuntut kembali apa yang tersalahkan.

Apabila masing-masing dari dua sekutu mengaku bahwa suatu barang adalah miliknya, keduanya diminta bersumpah dan pembagian dibatalkan; karena barang yang disengketakan itu belum keluar dari kepemilikan mereka berdua, dan tak ada yang lebih kuat di antara keduanya.

Dan bila pada bagian seseorang ternyata terdapat cacat yang sebelumnya tidak diketahuinya, ia diberi pilihan antara membatalkan pembagian atau tetap menahan bagiannya dengan menerima kompensasi; sebab munculnya cacat itu merupakan kekurangan, sehingga ia berhak memilih antara kompensasi dan pembatalan sebagaimana hak pembeli. Allah Mahatahu.]

أو غيره؛ جاز، والأحوط القرعة بأن يكتب اسم كل شريك على رقعة، ثم تجمع وتلف وتدفع إلى شخص لم يحضر ولم يرها، ويؤمر بأن يخرج الرقاع ويضعها على الأسهم، فمن وجد اسمه على سهم؛ فهو له. وإن خير أحدهما الآخر؛ لزمت القسمة برضاهم وتفرقهم. ومن ادعى غلطا فيما تقاسماه بأنفسهما وأشهدا على رضاهما به؛ لم يلتفت إليه؛ لأنه رضي بالقسم على الصورة التي وقعت، ورضاه بالزيادة في نصيب شريكه يلزمه. ومن ادعى غلطا فيما قسمه قاسم حاكم أو قاسم نصباه؛ قبل ببينة، وإلا؛ حلف منكر له؛ لأن الأصل عدم ذلك، فإن أقام بينة على الغلط؛ قبلت ونقضت القسمة؛ لأن سكوته قد استند إلى ظاهر حال القاسم، فإذا قامت البينة بغلطه؛ كان له الرجوع فيما غلط به. وإن ادعى كل من الشريكين شيئا أنه له؛ تحالفا، ونقضت القسمة؛ لأن ذلك المدعى به لم يخرج عنهما، ولا مرجح لأحدهما على الآخر. ومن ظهر في نصيبه عيب قد جهله؛ خير بين الفسخ والإمساك مع الأرش؛ لأن ظهور العيب في نصيبه نقص، فيخير بين الأرش والفسخ كالمشتري، والله أعلم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie