Beliau juga bersabda, “Janganlah kalian salat menghadap kubur dan jangan pula duduk di atasnya,” diriwayatkan oleh seluruh imam hadis kecuali al-Bukhari. Beliau ﷺ bersabda pula, “Maka janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid.”
Larangan salat di dalam atau di dekat kuburan bukan disebabkan kekhawatiran akan najis, melainkan karena dikhawatirkan kuburan itu diagungkan dan dijadikan berhala; tujuannya ialah menutup celah menuju penyembahan orang yang dikubur. Salat jenazah dikecualikan; ia boleh dilaksanakan di kuburan karena Nabi pernah melakukannya, dan perbuatan beliau itulah yang mengecualikan larangan tersebut. Segala sesuatu yang termasuk dalam sebutan “kuburan”, termasuk pelatarannya, tidak boleh dijadikan tempat salat, karena larangan itu mencakup kuburan beserta halaman di sekelilingnya.