[Tiga syarat harus terpenuhi agar hakim dapat memaksa sekutu yang enggan menerima pembagian ini: (1) hakim telah menetapkan kepemilikan para sekutu; (2) terbukti bahwa pembagian tidak menimbulkan mudarat; dan (3) terbukti bahwa bagian-bagian dapat diseimbangkan dalam harta yang dibagi tanpa menambahkan sesuatu dari luar.
Apabila ketiga syarat ini terpenuhi dan salah satu sekutu meminta pembagian, hakim memaksa sekutu yang lain menerimanya, meskipun ia menolak, karena pembagian menghilangkan mudarat yang timbul dalam kepemilikan bersama dan memungkinkan setiap orang mengelola serta memanfaatkan bagiannya—seperti menanam pohon atau mendirikan bangunan—yang tidak bisa dilakukan selama harta tetap dimiliki bersama.
Apabila salah satu sekutu belum cakap hukum, walinya melakukan pembagian atas namanya; dan jika ia sedang tidak di tempat, hakim melakukan pembagian atas permintaan sekutu yang hadir.
Pada hakikatnya, pembagian ini hanyalah pemisahan hak salah satu sekutu dari yang lain; ia tidak mengambil hukum jual beli karena keduanya berbeda dalam ketentuan-ketentuannya.
Para sekutu boleh membagi sendiri, menunjuk pembagi yang mereka pilih, atau meminta hakim untuk menugaskannya.
Penyesuaian bagian dilakukan dengan jumlah fisik apabila objek yang dibagi seragam, seperti barang takaran atau timbangan yang sejenis; bila komponen objek berbeda, penyesuaian dilakukan berdasarkan nilai, sehingga bagian yang mutunya lebih rendah dibuat lebih banyak daripada bagian yang mutunya lebih baik. Jika penyesuaian tidak mungkin melalui jumlah fisik maupun nilai, penyesuaian dilakukan dengan kompensasi: pihak yang menerima bagian yang lebih rendah atau lebih sedikit diberi sejumlah dirham oleh pihak yang menerima bagian yang lebih baik atau lebih banyak.
Setelah mereka membagi atau melakukan undian, pembagian itu menjadi mengikat; sebab pembagi kedudukannya seperti hakim dan undian kedudukannya seperti putusan hakim, sehingga wajib dilaksanakan. Bagaimanapun cara mereka mengundi dengan kerikil …]