[Jenis pertama: pembagian berdasarkan kerelaan.
Yakni pembagian yang harus disepakati seluruh sekutu dan tidak sah tanpa kerelaan mereka. Pembagian ini hanya mungkin dilakukan apabila pasti timbul mudarat—meskipun hanya menimpa sebagian sekutu—atau apabila salah satu sekutu harus membayar kompensasi kepada yang lain. Contohnya pada rumah-rumah kecil, kios-kios sempit, tanah yang bagian-bagiannya berbeda karena ada bangunan atau pepohonan pada sebagian lahan, atau karena sebagian lahan memiliki daya tarik khusus yang tidak dimiliki bagian lainnya.
Pada harta bersama seperti ini, pembagian tidak boleh dilakukan kecuali dengan kesepakatan dan kerelaan para sekutu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan,” (HR. Aḥmad dan lain-lain). Hadis ini secara umum menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak dapat dibagi kecuali dengan menimbulkan kerugian tidak boleh dipisah kecuali dengan kerelaan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pembagian semacam ini mengikuti hukum jual beli: ada hak mengembalikan bagian yang cacat, berlaku khiyār majelis, khiyār syarat, dan semisalnya. Sekutu yang menolak menerima pembagian tidak boleh dipaksa. Namun, jika salah seorang sekutu meminta agar harta bersama itu dijual, sekutu yang menolak dipaksa; bila ia tetap enggan, hakim akan menjualnya untuk keduanya lalu membagikan harga jualnya sesuai porsi masing-masing.
Patokan mudarat yang menghalangi pembagian ini adalah berkurangnya nilai barang karena dibagi, baik para sekutu dapat memanfaatkannya setelah terbagi maupun tidak; maka tidak dianggap mudarat sekadar karena mereka tidak dapat memanfaatkannya setelah dipisah.
Jenis kedua: pembagian paksa.
Yaitu pembagian yang tidak menimbulkan mudarat dan tidak mengharuskan adanya kompensasi. Disebut demikian karena hakim memaksa pihak yang enggan apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Contohnya: sebuah desa, kebun, rumah besar, tanah yang luas, kios-kios lapang, serta barang yang ditakar atau ditimbang yang sejenis.]