Bab tentang pembagian di antara para sekutu
Dalil syariatnya pembagian di antara para sekutu bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘:
Allah Ta‘ala berfirman, “Dan beritahukanlah kepada mereka bahwa air itu dibagi di antara mereka,” dan Dia berfirman, “Dan apabila pada saat pembagian itu hadir kerabat dekat ….”
Nabi ﷺ bersabda, “Hak tebus berlaku pada sesuatu yang belum dibagi,” dan beliau membagi-bagi harta rampasan perang.
Sejumlah ulama juga menukil adanya ijma‘ tentang hal tersebut.
Kebutuhan manusia pun mendesak terhadap pembagian, karena tidak ada cara untuk menyerahkan hak-hak para pemilik hak atas sesuatu yang dimiliki bersama selain dengan pembagian.
Secara istilah, pembagian adalah memisahkan bagian-bagian satu dengan yang lain.
Pembagian terbagi menjadi dua macam: pembagian berdasarkan kerelaan dan pembagian paksa.