[Selain itu, syarat sahnya gugatan adalah terbebas dari hal-hal yang secara nyata membatalkannya; maka tidak sah menggugat seseorang dengan tuduhan bahwa ia telah membunuh atau mencuri dua puluh tahun yang lalu padahal usianya belum mencapai masa itu, karena fakta inderawi sudah membantahnya.
Bila yang didakwakan adalah adanya suatu akad atau sewa-menyewa, maka untuk keabsahannya wajib disebutkan syarat-syarat akad, sebab orang berbeda-beda dalam menetapkan syarat, dan boleh jadi akad itu dipandang tidak sah oleh hakim.
Apabila yang diklaim adalah hak waris, sebab pewarisan harus disebutkan, karena sebab-sebab waris beragam sehingga perlu ditentukan.
Gugatan juga baru dianggap sah bila objek yang digugat ditentukan secara jelas apabila ia berada di majelis atau di kota itu, agar tidak timbul kerancuan. Jika objeknya sedang tidak ada, ia wajib dijelaskan dengan sifat-sifat yang lazim dipakai dalam jual-beli pesanan sehingga dapat diidentifikasi.
Kesaksian hanya diterima apabila para saksi bersifat adil, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil di antara kalian,” serta firman-Nya: “dari para saksi yang kalian ridhai,” dan firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.”
Para ahli fikih berbeda pendapat apakah keadilan saksi harus lahir dan batin ataukah cukup lahiriah saja. Pendapat yang lebih kuat menyatakan cukup keadilan lahiriah, karena Nabi ﷺ menerima kesaksian seorang badui, dan karena pernyataan ‘Umar r.a., “Kaum muslimin itu orang-orang yang adil.”]