[Bab tentang syarat-syarat gugatan
Suatu gugatan tidak sah kecuali telah dirinci dengan jelas. Apabila gugatan itu berupa piutang terhadap seorang yang sudah meninggal, misalnya, maka harus disebutkan wafatnya, jenis piutangnya, besarnya, dan seluruh keterangan yang dapat memperjelas gugatan, karena putusan akan dibangun di atas keterangan tersebut. Karena itu Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku hanya memutus perkara sesuai apa yang kudengar.” Hadis ini menunjukkan wajibnya merinci gugatan agar hakim mengetahui dasar putusan.
Gugatan juga tidak sah kecuali objek yang digugat jelas; tidak sah menuntut sesuatu yang tidak dikenal. Objek gugatan harus sesuatu yang terukur dan diketahui agar dapat diwajibkan bila terbukti, kecuali gugatan atas sesuatu yang secara syariat boleh tidak ditentukan, seperti wasiat “sebagian hartaku” atau “salah seorang budakku kujadikan mahar” dan semisalnya. Gugatan semacam ini sah sekalipun objeknya belum ditentukan.
Gugatan harus diucapkan secara tegas; tidak cukup sekadar berkata, “Ia masih menanggung sekian untukku,” sampai ia menambahkan, “dan aku menuntutnya.” Objek gugatan pun harus sudah jatuh tempo; tidak sah menggugat piutang yang masih tertangguh, karena kewajiban belum boleh ditagih sebelum jatuh tempo, dan seseorang tidak boleh ditahan karenanya.]