tempatnya; maka setiap keadaan yang dapat dikenali dan diketahui penggugat, lalu tergugat mengembalikan sumpah kepadanya, jika ia bersumpah ia berhak; namun bila ia tidak bersumpah, tidaklah diputuskan baginya hanya karena penolakan tergugat. Inilah sebagaimana putusan ‘Utsmân bin ‘Affân.
Ibn al-Qayyim berkata, “Inilah pilihan Syaikh kami sebagai pemutus sengketa dalam masalah menolak bersumpah dan mengembalikan sumpah.”
Beliau juga berkata, “Apabila pengetahuan tentang perkara sepenuhnya berada pada tergugat, maka ketika ia tidak bersumpah diputuskanlah perkara atasnya. Adapun bila penggugatlah yang memegang pengetahuan secara eksklusif, sumpah dikembalikan kepadanya; dan jika ia pun tidak bersumpah, gugatan tidak diputuskan untuknya semata-mata karena penolakan tergugat. Penjelasan ini adalah yang terbaik di antara apa yang dikatakan tentang penolakan bersumpah dan pengembalian sumpah.” Selesai.
Apabila penyangkal sudah bersumpah dan hakim membebaskannya sebagaimana telah disebutkan, kemudian penggugat menghadirkan bukti setelah itu, maka jika sebelumnya ia telah menafikannya dengan berkata, “Aku tidak memiliki bukti,” bukti tersebut tidak diterima karena ucapannya sendiri telah mendustakannya. Tetapi bila ia tidak pernah menafikannya, bukti itu diterima dan hakim memutuskan dengannya.
Sumpah penyangkal tidak menghapus hak, sebab gugatan tidak gugur dengan pengambilan sumpah; sumpah penyangkal hanya mengakhiri persengketaan, bukan menghilangkan hak. Begitu pula apabila ia berkata, “Aku tidak mengetahui adanya bukti bagiku,” lalu ia menemukannya, bukti itu tetap didengar dan menjadi dasar putusan, karena dia tidak mendustakannya. Allah Mahatahu.