[Apabila penggugat meminta agar tergugat disumpah, hakim pun menyuruhnya bersumpah lalu melepaskannya, karena asalnya tanggungan tergugat bersih.
Namun sahnya sumpah tergugat disyaratkan sesuai dengan jawabannya kepada penggugat, dan dilakukan setelah hakim memerintahkannya atas permintaan penggugat; sebab hak mengambil sumpah berada di tangan penggugat, maka sumpah itu tidak dilaksanakan kecuali atas permintaannya.
Apabila tergugat menolak bersumpah dan enggan mengangkat sumpah, diputuslah perkara atasnya dengan alasan penolakan; seandainya penggugat tidak benar, tentu tergugat dapat menangkis gugatannya dengan sumpah. Tatkala ia menolak, penolakannya menjadi indikator kuat akan kebenaran penggugat, sehingga indikator itu didahulukan atas asas bebas tanggungan.
Menjatuhkan putusan karena penolakan bersumpah adalah mazhab sekelompok ulama, dan ‘Utsmân raḍiyallâhu ‘anhu pernah memutuskan demikian. Sebagian ulama lain berpendapat sumpah dialihkan kepada penggugat, terutama bila posisinya lebih kuat.
Imam Ibn al-Qayyim raḥimahullâh berkata, “Syariat menetapkan bahwa sumpah disyariatkan dari pihak yang lebih kuat di antara dua orang yang bersengketa; pihak mana pun yang lebih unggul, di situ ditempatkan sumpah. Inilah mazhab mayoritas, seperti ahli Madinah dan para ahli hadis—Ahmad, asy-Syâfi‘î, Mâlik, dan selain mereka.” Beliau juga berkata, “Demikian pula diputuskan para sahabat dan dibenarkan Ahmad serta lainnya.” Dan beliau berkata lagi, “Tidak jauh (dari kebenaran) bahwa penggugat bersumpah lalu mengambil (haknya); inilah yang dipilih Syaikh.”
Abû ‘Ubaid berkata, “Mengembalikan sumpah (kepada penggugat) memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah.”
Syaikh al-Islâm Ibn Taymiyyah raḥimahullâh berkata, “Riwayat para sahabat tentang penolakan bersumpah dan pengembalian sumpah tidaklah bertentangan; yang ini mempunyai tempatnya, dan yang itu mempunyai…"