[Beliau juga memerintahkan agar menggosok kedua sandal terlebih dahulu, lalu salat dengan memakainya; dan memerintahkan agar menuangkan air pada air kencing yang terjadi di masjid, serta dalil-dalil lain yang menunjukkan keharusan menjauhi najis. Maka, salat tidak sah bila pada tubuh orang yang salat, pakaiannya, atau tempat yang dipakainya untuk salat terdapat najis, demikian pula apabila ia membawa sesuatu yang bernajis.
Barang siapa mendapati najis pada dirinya setelah salat dan ia tidak tahu kapan najis itu muncul, salatnya tetap sah. Begitu pula orang yang mengetahui adanya najis sebelum salat tetapi lupa menghilangkannya, salatnya tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat.
Apabila ia mengetahui adanya najis di tengah salat dan masih mungkin menyingkirkannya tanpa banyak gerakan—seperti melepas sandal, sorban, dan semacamnya—maka ia menyingkirkannya dan melanjutkan salat. Jika tidak mampu menyingkirkannya, salatnya batal.
Tidak sah salat di kuburan selain salat jenazah, berdasarkan sabda Nabi, “Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan pemandian,” diriwayatkan oleh lima imam hadis kecuali an-Nasa’i dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi.]