[Bab tentang tata cara memutuskan perkara dan sifatnya
Apabila dua orang bersengketa datang kepada seorang hakim, ia mendudukkan keduanya di hadapannya dan bertanya, “Siapakah di antara kalian yang menjadi penggugat?” Atau ia menunggu hingga penggugat memulai pembicaraan; ketika ia mengajukan gugatan, hakim pun mendengarkan gugatannya.
Bila gugatan itu diajukan dengan cara yang benar, hakim menanyai tergugat, “Apa sikapmu terhadap gugatan ini?”
Apabila ia mengakuinya, hakim memutuskan untuk penggugat berdasarkan gugatan tersebut.
Namun jika tergugat mengingkarinya, hakim berkata kepada penggugat, “Jika engkau mempunyai bukti, bawalah.” Sebab pada saat itu penggugat wajib menguatkan gugatannya agar diputuskan untuknya. Apabila ia menghadirkan bukti, hakim mendengarkan kesaksian para saksi dan memutuskan berdasarkannya.
Seorang hakim tidak boleh memutus berdasarkan pengetahuan pribadinya, karena hal itu menimbulkan kecurigaan terhadapnya.
Al-‘Allāmah Ibn al-Qayyim berkata, “Karena hal itu merupakan jalan menuju putusan yang batil, lalu ia berkata, ‘Aku memutus berdasarkan pengetahuanku.’”
Ia juga berkata, “Telah tetap larangan akan hal itu dari Abū Bakr, ‘Umar, ‘Abd al-Raḥmān bin ‘Awf, dan Mu‘āwiyah, dan tidak ada seorang sahabat pun yang menyelisihi mereka. Dan sungguh, pemimpin…]