Demikian pula haram bagi hakim menerima hadiah dari orang yang sebelumnya tidak pernah memberinya hadiah sebelum ia menjabat sebagai hakim; Nabi ﷺ bersabda, “Hadiah bagi para pejabat adalah penggelapan,” diriwayatkan oleh Ahmad. Menerima hadiah dari orang yang tidak biasa memberinya merupakan sarana untuk memenuhi kepentingan si pemberi.
Dimakruhkan pula bagi hakim melakukan transaksi jual-beli kecuali melalui seorang wakil yang tidak diketahui orang-orang sebagai wakilnya, karena dikhawatirkan terjadi pilih kasih; sebab jual-beli, dalam hal ini, sama kedudukannya dengan hadiah.
Seorang hakim tidak boleh memutus perkara untuk dirinya sendiri, tidak pula untuk orang-orang yang kesaksiannya tidak sah untuknya seperti ayah, anak, dan istrinya; dan ia tidak boleh mengadili musuhnya, karena adanya tuduhan keberpihakan dalam semua keadaan tersebut. Bila muncul perkara yang berkaitan dengannya atau dengan orang yang kesaksiannya tidak diterima untuknya, ia wajib menyerahkannya kepada hakim lain. Umar pernah membawa perkaranya dengan Ubay kepada Zaid bin Tsabit; Ali menyerahkan perselisihannya dengan seorang Irak kepada Syuraiḥ; dan Utsman mengajukan Talhah kepada Jubair bin Muṭ’im.
Disunnahkan bagi hakim mendahulukan pemeriksaan perkara-perkara yang kondisi para pihaknya menuntut penanganan cepat, seperti perkara para tahanan, perkara para pihak yang masih di bawah umur—baik dari kalangan yatim maupun orang gila—kemudian perkara-perkara wakaf dan wasiat yang tidak mempunyai pengawas.
Putusan hakim tidak boleh dibatalkan kecuali yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, atau yang menyalahi ijmak qat’i; segala putusan yang demikian itu wajib dibatalkan karena menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, atau ijmak.
Dengan tinjauan singkat tentang adab-adab hakim ini, tampaklah keadilan sistem peradilan dalam