[sedangkan lawannya adalah kecerobohan, terburu-buru, sikap keras, ketergesa-gesaan, dan ketidakmantapan. Hendaklah ia bersifat tenang—yaitu berhati-hati dan tidak tergesa-gesa—agar ketergesaannya tidak menjerumuskannya ke dalam hal yang tidak semestinya. Ia juga harus cerdas agar tidak diperdaya oleh salah satu pihak, menjaga kehormatan diri—yakni menahan dirinya dari yang haram—serta memahami keputusan-keputusan para hakim sebelum dirinya. Jika memungkinkan, majelisnya berada di tengah kota agar seluruh penduduk memiliki akses yang setara kepadanya. Tidak mengapa memutus perkara di masjid; telah diriwayatkan bahwa ‘Umar, ‘Utsmân, dan ‘Alî pernah memutus perkara di masjid.
Hakim wajib berlaku adil kepada kedua pihak dalam pandangannya, tempat duduknya, dan ketika keduanya memasuki majelisnya. Abu Dâwud meriwayatkan dari Ibnu az-Zubair, ia berkata, “Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa duduk di hadapan hakim.” Karena itu, hakim wajib bersikap adil kepada keduanya dalam tempat duduk, perhatian, dan ucapannya.
Imam Ibnul-Qayyim berkata, “Beliau melarang mengangkat salah satu pihak di atas pihak lainnya, menghadapkan badan kepadanya, bermusyawarah dengannya, atau berdiri untuknya tanpa melakukan hal yang sama kepada lawannya; agar hal itu tidak menjadi sebab hati pihak yang lain patah, ia lemah dalam menegakkan dalilnya, dan lidahnya kelu untuk berbicara. Hakim juga tidak boleh memasamkan wajah kepada pihak yang bersengketa, karena sikap demikian melemahkan jiwa mereka, mematahkan hati mereka, serta membungkam lisan mereka untuk menyampaikan hujah.”
Haram bagi hakim berbisik hanya kepada salah satu pihak, menuntunnya dengan hujahnya, menjamunya secara khusus, atau mengajarinya bagaimana menggugat—kecuali apabila ia meninggalkan sesuatu yang wajib ia kemukakan dalam gugatan.
Selayaknya pula hakim menghadirkan para ahli fikih di majelisnya, dan bermusyawarah dengan mereka mengenai…]