[Bab: Adab Hakim
Yang dimaksud dengan adab di sini adalah akhlak yang semestinya ia miliki.
Imam Ahmad رحمه الله berkata, “Akhlak yang baik adalah tidak marah dan tidak mendendam.”
Imam Ibnul-Qayyim رحمه الله berkata, “Seorang hakim membutuhkan tiga hal yang tanpanya putusannya tidak sah: (1) mengenal dalil, (2) mengenal sebab, dan (3) mengenal bukti. Dalil memberitahunya hukum syar‘i secara umum; sebab memberitahunya apakah hukum itu berlaku pada kasus tertentu ini atau tidak; dan bukti memberitahunya jalan untuk memutus perkara ketika terjadi sengketa. Bila ia keliru dalam salah satu dari tiga hal ini, ia pun keliru dalam putusannya.” Selesai.
Hakim sepatutnya kuat tanpa keras agar kezaliman tidak berani terhadapnya, dan lembut tanpa lemah agar pemilik hak tidak gentar kepadanya.
Syaikh Taqiyyud-Dīn Ibn Taimiyah رحمه الله berkata, “Kekuasaan memiliki dua pilar: kekuatan dan amanah. Hendaknya hakim bersifat santun agar ia tidak marah oleh ucapan pihak yang berperkara, sehingga kemarahan itu menghalanginya dari memutus perkara; sebab putusan adalah perhiasan ilmu, kilau dan keindahannya,”]