[…melalui seorang penerjemah, karena mengetahui ucapan seseorang sama saja dengan mengetahui identitasnya.”
- Mampu berbicara; sebab orang bisu tidak dapat melafalkan putusan, sementara tidak semua orang memahami isyaratnya.
- Seorang mujtahid, setidaknya dalam mazhab yang ia ikuti—yakni ia mengetahui mana pendapat yang lebih kuat dan mana yang lemah.
Syaikhul-Islām Ibn Taimiyah berkata, “Syarat-syarat ini diberlakukan sesuai kemampuan, dan wajib mengangkat orang yang paling baik di antara yang ada. Hal inilah yang ditunjukkan oleh perkataan Aḥmad dan selainnya: diangkatlah yang paling bermanfaat di antara para fasik, yang paling sedikit keburukannya; dan di antara para penganut taklid, yang paling adil dan paling mengenal metode taklid.”
Penulis Kitāb al-Furū‘ mengatakan, “Persis seperti yang beliau katakan.”
Dalam al-Inṣāf, tentang pengangkatan seorang muqallid, disebutkan: “Demikianlah praktik yang telah berlangsung lama; kalau tidak, urusan peradilan manusia akan terbengkalai.”
Ibn al-Qayyim menegaskan bahwa mujtahid adalah orang yang berilmu tentang Al-Qur’an dan Sunnah, dan sesekali ia meniru pendapat orang lain tidaklah menafikan status ijtihadnya; tak seorang pun dari para imam melainkan ia bertaklid kepada yang lebih ‘alim darinya dalam sebagian hukum.]