dan ia tidak dibebani dengan apa yang tidak sanggup ia lakukan. Pemimpin kaum muslimin menetapkan baginya tunjangan dari Baitul-Mal yang mencukupinya agar ia dapat berkonsentrasi menunaikan tugas kehakiman; para khalifah Rāsyidūn dahulu pun menetapkan bagi para hakim dari Baitul-Mal apa yang mencukupi mereka.
Kewenangan hakim dikembalikan kepada kebiasaan yang berlaku pada setiap masa sesuai kondisinya.
Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah berkata, “Apa yang diperoleh melalui jabatan—yakni berupa kewenangan—tidak mempunyai batas syar‘i; ia disimpulkan dari lafaz, keadaan, dan kebiasaan, karena segala sesuatu yang tidak dibatasi syariat dikembalikan kepada kebiasaan, seperti penentuan tempat aman penyimpanan harta dan penyerahan penguasaan.”
Beliau juga berkata, “Kewenangan peradilan boleh dipilah-pilah, dan seorang hakim tidak dituntut mengetahui perkara di luar wilayah tugasnya; sebab ranah ijtihad itu terbagi. Maka bila ia hanya diangkat untuk urusan waris, ia tidak wajib mengetahui selain hukum faraidh, wasiat, dan apa yang berkaitan dengannya; dan bila ia diangkat untuk urusan akad nikah serta pembatalannya, ia tidak wajib mengetahui kecuali hal tersebut. Berdasarkan ini, ketika (penguasa) berkata: ‘Putuskanlah perkara yang engkau ketahui,’ sebagaimana ia berkata: ‘Berfatwalah dalam perkara yang engkau ketahui,’ maka hal itu diperbolehkan; dan apa yang tidak ia ketahui dipandang di luar wilayah kekuasaannya—sebagaimana kami katakan tentang hakim yang keputusannya diikuti orang-orang kafir dan tentang dua penengah dalam denda akibat berburu….” Selesai.
Pada masa kini Kementerian Kehakiman telah menetapkan suatu sistem yang menjadi pedoman para hakim dalam wilayah tugas mereka dan dengan itu kewenangan mereka ditetapkan; maka wajib merujuk kepadanya dan berpegang teguh dengannya, karena hal itu menertibkan urusan dan membatasi kewenangan, dan ia tidak bertentangan dengan satu nash pun dari Kitab Allah maupun Sunnah Rasulullah; sehingga wajib dilaksanakan.