Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah berkata, “Dari sisi penetapan fakta ia adalah saksi; dari sisi perintah dan larangan ia adalah pemberi fatwa; dan dari sisi penegakan keputusan ia memiliki kekuasaan…,” selesai.
Hukum peradilan dalam Islam adalah fardu kifayah, karena urusan manusia tidak akan tegak tanpanya.
Imam Aḥmad berkata, “Masyarakat mesti mempunyai seorang hakim agar hak-hak tidak hilang.”
Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah juga berkata, “Nabi ﷺ telah mewajibkan pengangkatan seorang pemimpin tunggal dalam pertemuan kelompok kecil yang bersifat insidental ketika safar; dan itu merupakan isyarat bagi seluruh bentuk pertemuan…,” selesai.
Seseorang yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim wajib menerima jabatan tersebut ketika tidak ada orang lain; di dalamnya terdapat keutamaan besar bagi yang mampu menunaikannya, tetapi terdapat bahaya besar bagi siapa yang tidak menunaikan haknya.
Pemimpin kaum muslimin wajib mengangkat para hakim sesuai maslahat yang menuntutnya agar hak-hak tidak tersia-sia; ia memilih orang yang paling baik yang ditemukannya dalam hal ilmu dan wara‘, dan jika ia tidak mengetahui kelayakannya maka hendaklah ia menanyakannya.
Hakim wajib bersungguh-sungguh menegakkan keadilan di tengah manusia setakat kemampuannya—