sedangkan sekelompok ulama berpendapat bahwa nazar maksiat tidak sah dan karenanya tidak mewajibkan kafarat apa pun. Ini merupakan salah satu riwayat dari Aḥmad dan merupakan mazhab Abū Ḥanīfah, Mālik, serta asy-Syāfiʿī; pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah. Beliau berkata, “Siapa yang menyalakan lampu pada suatu kubur, kuburan, gunung, pohon, atau bernazar untuknya, untuk para penghuninya, atau bagi siapa pun yang dihubungkan dengan tempat itu, maka hal tersebut tidak boleh dan tidak boleh pula dipenuhi menurut ijma‘; harta nazarnya dialihkan untuk kemaslahatan, selama tidak diketahui siapa pemiliknya ….” Selesai.
Kelima: nazar tabarrur, yakni nazar ketaatan, seperti menunaikan salat, puasa, haji, dan semisalnya—baik yang bersifat mutlak (tidak digantungkan pada suatu syarat), misalnya seseorang berkata, “Atas diriku untuk salat dan puasa …,” maupun yang digantungkan pada terpenuhinya suatu syarat, seperti ucapannya, “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka atas diriku sekian.” Apabila syarat itu terwujud, wajiblah ia menunaikan nazarnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, hendaklah ia menaati-Nya” (diriwayatkan al-Bukhārī); juga berdasarkan firman Allah Ta‘ālā, “Mereka menunaikan nazar” dan firman-Nya, “Hendaklah mereka menunaikan nazar-nazar mereka.” Allahu a‘lam.