[…maka atas diriku untuk berhaji atau memerdekakan budak … dan semisalnya; nazar semacam ini memberi pilihan antara menunaikan apa yang dinazarkan atau membayar kafarat sumpah, berdasarkan hadis ‘Imrân bin Ḥuṣain yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidak ada nazar yang timbul karena marah; kafaratnya adalah kafarat sumpah’,” diriwayatkan oleh Sa‘îd dalam Sunannya.
- Nazar mubah: misalnya seseorang bernazar akan terus memakai bajunya atau akan menunggang hewannya; ia boleh memilih antara melaksanakannya atau, bila tidak, membayar kafarat sumpah—seperti pada jenis kedua.
Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyah ﵀ berpendapat bahwa tidak ada kewajiban apa pun pada nazar mubah; hal ini didasarkan pada riwayat Imam al-Bukhârî: ketika Nabi ﷺ tengah berkhutbah, beliau melihat seorang laki-laki berdiri. Beliau bertanya tentangnya; mereka menjawab, “Itu Abû Isrâ’îl, ia bernazar untuk berdiri di bawah terik matahari, tidak berteduh, tidak berbicara, dan berpuasa.” Maka beliau bersabda, “Perintahkan ia: hendaklah ia berbicara, berteduh, duduk, dan menyempurnakan puasanya.”
- Nazar maksiat: seperti bernazar untuk minum khamar, berpuasa pada hari-hari haid, atau berpuasa pada hari Idul Adhâ; nazar seperti ini tidak boleh dipenuhi, karena Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang bernazar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” Hadis ini menunjukkan haramnya menunaikan nazar maksiat, sebab maksiat tidak pernah dibolehkan dalam keadaan apa pun. Termasuk nazar maksiat adalah nazar untuk kuburan atau untuk para penghuni kubur—yang merupakan syirik akbar sebagaimana telah dijelaskan. Menurut sebagian ulama, nazar semacam ini ditebus dengan kafarat sumpah; pendapat ini diriwayatkan dari Ibn Mas‘ûd, Ibn ‘Abbâs, ‘Imrân bin Ḥuṣain, dan Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhum.]