[ …ia balig, orang gila sampai ia sadar, dan orang yang tidur sampai ia bangun,” maka hadis ini menunjukkan bahwa nazar tidak wajib bagi mereka, karena pena pencatat diangkat dari mereka.
Nazar orang kafir pun sah apabila ia bernazar suatu ibadah, dan ia wajib menunaikannya setelah masuk Islam; berdasarkan hadis ‘Umar r.a. yang berkata, “Aku pernah bernazar pada masa jahiliah untuk beri‘tikaf satu malam.” Nabi ﷺ bersabda kepadanya, “Tunaikanlah nazarmu.”
Nazar yang sah terbagi menjadi lima macam.
Pertama: nazar mutlak, yaitu seseorang berkata, “Aku mempunyai nazar karena Allah,” namun tidak menyebutkan apa pun; maka ia wajib membayar kafarat sumpah, baik nazar itu mutlak maupun tergantung syarat. Hal ini didasarkan pada riwayat ‘Uqbah bin ‘Amir r.a. bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Kafarat nazar yang tidak disebutkan adalah kafarat sumpah,” diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dan at-Tirmiżi yang menilainya hasan sahih gharīb. Hadis ini menunjukkan wajibnya membayar kafarat bila seseorang tidak menentukan apa yang ia nazarkan karena Allah.
Kedua: nazar bantahan atau karena marah, yaitu ia menggantungkan nazarnya pada suatu syarat dengan maksud mencegah, mendorong, membenarkan, atau mendustakan; misalnya ia berkata, “Jika aku berbicara denganmu,” atau “Jika aku tidak menceritakan kepadamu,” atau “Jika berita ini tidak benar,” atau “Jika berita itu bohong,” ]