[…menurut hukum syariat, sehingga ia mempersempit dan memberatkan dirinya sendiri dengan nazar tersebut, padahal seorang Muslim memang dituntut untuk berbuat kebaikan tanpa harus bernazar.
Namun, apabila seseorang bernazar untuk melakukan suatu ketaatan, maka ia wajib menunaikannya. Allah Ta‘ala berfirman: “Apa-apa yang kalian infakkan berupa nafkah atau kalian nazarkan berupa nazar, sungguh Allah mengetahuinya.” Dia juga berfirman tentang orang-orang yang berbakti: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang keburukannya merata.” Dan Dia berfirman pula: “Dan hendaklah mereka menunaikan nazar-nazar mereka.”
Dalam hadis sahih Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya; dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat.”
Imam Ibn al-Qayyim berkata, “Orang yang mengikat dirinya dengan ketaatan kepada Allah tidak keluar dari empat keadaan: (1) dengan sumpah saja, (2) dengan nazar saja, (3) dengan sumpah yang ditegaskan oleh nazar, atau (4) dengan nazar yang ditegaskan oleh sumpah; sebagaimana firman-Nya: ‘Dan di antara mereka ada yang berjanji kepada Allah: Jika Dia memberikan karunia-Nya kepada kami, niscaya kami benar-benar akan bersedekah.’ Ia wajib menunaikan janji itu; jika tidak, ia masuk ke dalam firman-Nya: ‘Maka Allah menimbulkan kemunafikan dalam hati mereka…’. Kewajiban ini lebih kuat daripada sekadar ucapan, ‘Aku berkewajiban kepada Allah melakukan ini.’”
Para fukaha—semoga Allah merahmati mereka—menyebutkan bahwa syarat sahnya nazar ialah orang yang bernazar sudah balig, berakal, dan melakukannya dengan kehendak sendiri, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Pena pencatat (amal) diangkat dari tiga orang: anak kecil sampai…"]