[Bab: Hukum-Hukum Nazar
Secara bahasa, nazar berarti mewajibkan; engkau berkata, “Aku bernazar akan melakukan ini,” ketika engkau mewajibkannya atas dirimu.
Sedangkan secara syariat, nazar didefinisikan sebagai: seseorang yang telah dibebani syariat, dengan kehendak bebasnya, mewajibkan atas dirinya suatu perkara karena Allah Ta‘ala.
Nazar merupakan salah satu bentuk ibadah; tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah Ta‘ala. Barang siapa menazarkan sesuatu untuk selain Allah—entah kepada kubur, malaikat, nabi, atau wali—maka ia telah berbuat syirik akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena dengannya ia telah beribadah kepada selain Allah. Orang-orang yang hari ini bernazar kepada kuburan para wali dan orang saleh pun terjerumus dalam syirik akbar—naʿūdzubillāh. Mereka wajib bertaubat kepada Allah, berhati-hati darinya, serta memperingatkan kaum mereka agar waspada.
Hukum asal nazar adalah makruh, bahkan sebagian ulama mengharamkannya. Ini berdasarkan riwayat Ibnu ʿUmar bahwa Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, “Nazar tidak menolak apa pun; ia hanya dikeluarkan dari orang yang kikir.” Dalam al-Muntaqā disebutkan, “Hadis ini diriwayatkan oleh seluruh imam hadis kecuali at-Tirmidzi.”
Selain itu, orang yang bernazar telah mewajibkan atas dirinya sesuatu yang pada asalnya tidak wajib …]