[bahkan walaupun hanya satu suapan saja. Ini adalah tipu daya yang batil dan dangkal; siapa pun melakukannya berarti ia benar-benar telah melanggar sumpahnya dan mengerjakan persis apa yang ia sumpahkan untuk tidak melakukannya. Dengan logika orang yang menempuh siasat seperti ini berarti setiap mukallaf boleh melakukan seluruh apa yang dilarang syariat, lalu meninggalkan hanya sedikit darinya; padahal menepati dan melanggar sumpah itu sebanding dengan taat dan maksiat dalam perkara perintah dan larangan. Karena itu, seseorang tidak dianggap bebas kecuali dengan mengerjakan seluruh objek sumpahnya, bukan sebagian; sebagaimana ketaatan tidak terwujud kecuali dengan melaksanakan semuanya, dan pelanggaran terjadi dengan melakukan sebagian darinya sebagaimana maksiat terjadi dengan melakukan sebagian darinya.”
Di antara manusia ada yang bersumpah tidak akan melakukan suatu perbuatan, lalu ia mewakilkan kepada orang lain untuk melakukannya sebagai gantinya. Ini termasuk tipu daya yang tidak membebaskannya dari tanggungan sumpah, kecuali bila ia memang meniatkan hanya agar dirinya sendiri tidak langsung melakukannya; maka ia memperoleh sesuai niatnya.
Bagaimanapun juga, urusan sumpah adalah perkara yang agung; tidak boleh meremehkannya dan tidak boleh pula mencari-cari siasat untuk menghindar dari hukumnya.]