Apabila seseorang bersumpah tidak akan melakukan suatu perbuatan, lalu ia melakukannya karena lupa, terpaksa, atau tidak tahu bahwa itulah yang disumpahinya, maka ia tidak dianggap melanggar sumpah dan tidak wajib membayar kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Taʿālā: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau menghukum kami apabila kami lupa atau kami tersalah,” serta karena perbuatan orang yang dipaksa tidak dinisbatkan kepadanya; Allah pun telah menggugurkan dari umat ini kesalahan, kelupaan, dan apa saja yang mereka dipaksa melakukannya.
Syaikh al-Islām Ibnu Taymiyyah raḥimahullāh berkata, “Apabila seseorang bersumpah atas (diri) orang lain dengan maksud memuliakannya, ia sama sekali tidak dianggap melanggar; hanya jika tujuannya mewajibkan (memaksa) orang tersebut, barulah ia dianggap melanggar….” Selesai.
Catatan
Setelah menyebut kafarat sumpah, Allah Taʿālā berfirman: “Dan peliharalah sumpah-sumpah kalian.” Ini merupakan perintah untuk menjaga sumpah, yakni tidak tergesa-gesa bersumpah, tidak tergesa-gesa melanggarnya, dan tidak pula meninggalkannya tanpa kafarat. Intinya, ayat mulia ini memerintahkan agar sumpah dihormati dan tidak diremehkan.
Hal lain yang patut diperingatkan: sebagian orang, setelah bersumpah, mencari-cari siasat untuk menyalahi sumpahnya dan mengira bahwa dengan tipuan itu ia bebas dari konsekuensi sumpah.
Imam Ibnu al-Qayyim raḥimahullāh menegaskan: “Termasuk tipu daya batil: apabila seseorang bersumpah tidak akan memakan roti ini, tidak akan tinggal di rumah itu selama setahun, atau tidak akan memakan makanan ini, lantas ada yang mengatakan: silakan ia memakan roti tersebut tetapi menyisakan satu suap, tinggal di rumah itu sepanjang tahun kecuali satu hari, atau memakan seluruh makanan kecuali sedikit sisanya.”