al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

shalat perempuan yang telah haid kecuali dengan kerudung.”
At-Tirmizi berkata, “Para ahli ilmu beramal atas hadits ini: apabila seorang perempuan telah balig lalu ia salat sementara ada sebagian auratnya yang terbuka, maka salatnya tidak sah.”

Hadits-hadits ini, bersama firman Allah Ta‘ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak darinya; dan hendaklah mereka menurunkan kerudung mereka ke dada mereka; dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka…,” serta firman-Nya, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan para perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka…,” dan firman-Nya lagi, “Apabila kalian meminta suatu keperluan kepada mereka, maka mintalah dari balik tabir; cara demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka,” juga perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Kami bersama Nabi dalam keadaan ihram; ketika para lelaki melewati kami, salah seorang di antara kami menjulurkan kerudungnya menutupi wajahnya, dan setelah mereka berlalu kami menyingkapnya kembali,”

semua nash tersebut—beserta dalil-dalil sejenis dari al-Qur’an dan Sunnah yang sangat banyak dan masyhur—menunjukkan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki asing; tidak boleh sedikit pun dari tubuhnya tampak ketika mereka hadir, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Adapun bila ia salat di tempat yang tidak ada laki-laki asing, maka ia boleh menyingkap wajahnya saat salat, karena wajah bukan aurat di dalam shalat. Namun wajah tetap aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram; oleh karena itu mereka tidak boleh memandangnya.

صلاة حائض إلا بخمار"، قال الترمذي: "والعمل عليه عند أهل العلم؛ أن المرأة إذا أدركت فصلت وشيء من عورتها مكشوف؛ لا تجوز صلاتها ". هذه الأحاديث، مع قوله تعالى: ﴿وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنّ﴾ الآية، وقوله: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنّ﴾ ، وقوله تعالى: ﴿وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنّ﴾ ، وقول عائشة: "كنا مع النبي محرمات، فإذا مر بنا الرجال؛ سدلت إحدانا خمارها على وجهها، فإذا جاوزونا؛ كشفناه ". هذه النصوص وما جاء بمعناها من الكتاب والسنة، وهي كثيرة شهيرة، تدل على أن المرأة كلها عورة أمام الرجال الأجانب، لا يجوز أن يظهر من بدنها شيء بحضرتهم في الصلاة وغيرها، أما إذا صلت في مكان خال من الرجال الأجانب؛ فإنها تكشف وجهها في الصلاة؛ فهو ليس بعورة في الصلاة، لكنه عورة عند الرجال غبر المحارم؛ فلا يجوز نظرهم إليه.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie