[Bab tentang Kafarat Sumpah
Merupakan rahmat Allah bagi hamba-Nya bahwa Dia mensyariatkan kafarat sebagai jalan untuk melepas sumpah.
Allah Ta‘ala berfirman, “Sungguh Allah telah menetapkan bagi kalian jalan untuk menebus sumpah-sumpah kalian.”
Dalam Shahihain diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Apabila engkau bersumpah atas suatu perkara lalu engkau melihat ada yang lebih baik daripadanya, maka kerjakanlah yang lebih baik itu dan bayarlah kafarat sumpahmu.”
Kafarat sumpah memuat unsur pilihan sekaligus urutan. Orang yang wajib menunaikannya boleh memilih antara: memberi makan sepuluh orang miskin—masing-masing sekitar satu setengah kilogram makanan pokok; atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin—masing-masing satu helai pakaian yang sah dipakai shalat; atau memerdekakan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. Barang siapa tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut maka ia berpuasa tiga hari.
Penjabaran ini menunjukkan bahwa kafarat sumpah menggabungkan mekanisme memilih dan berurutan: memilih antara memberi makan, memberi pakaian, dan memerdekakan; kemudian, bila ketiganya tak mampu barulah berpuasa.
Dalilnya adalah firman Allah Ta‘ala, “Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan standar yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak; maka barang siapa tidak menemukan (kemampuan) maka ia berpuasa tiga hari.”
Secara ringkas, makna ayat mulia ini adalah bahwa kafarat atas sumpah yang kalian ikat itu, apabila]