Adapun apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka perbuatannya itu dihukumi sebagai zhihâr; ia wajib menunaikan kafarat zhihâr dan kafarat sumpah tidak dapat menggantikannya.
Hal lain yang perlu diberi perhatian dalam bab ini adalah hukum bersumpah dengan menisbatkan diri kepada agama selain Islam; misalnya seseorang berkata, “Aku (akan menjadi) Yahudi” atau “Nasrani” bila melakukan ini dan itu—atau bila tidak melakukannya. Ucapan semacam ini termasuk lafaz yang tercela; hukumnya haram dan sangat terlarang. Dalam Shahihain diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa bersumpah atas agama selain Islam, padahal sengaja berdusta, maka ia menjadi seperti yang ia ucapkan.” Dalam riwayat Imam Ahmad: “Barang siapa berkata, ‘Aku berlepas diri dari Islam’; apabila ia berdusta, ia menjadi seperti yang ia ucapkan, dan apabila ia jujur, ia tidak akan kembali kepada Islam dalam keadaan selamat.”
Kita memohon kepada Allah keselamatan dari ucapan buruk, dan kita memohon agar Dia meluruskan lisan serta niat kita; sesungguhnya Dia Mahadekat lagi Maha-Mengabulkan.