maka wajiblah membatalkan sumpah apabila seseorang bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban—seperti bersumpah tidak akan menyambung silaturahmi—atau bersumpah untuk melakukan suatu yang haram, misalnya bersumpah akan minum khamar; dalam keadaan ini ia harus membatalkan sumpahnya dan menunaikan kafaratnya.
Adakalanya membatalkan sumpah terlarang, yaitu ketika ia bersumpah untuk meninggalkan perkara haram atau untuk menunaikan suatu kewajiban; saat itu ia wajib menepati sumpahnya dan tidak boleh membatalkannya.
Membatalkan sumpah boleh-boleh saja bila sumpahnya berkaitan dengan suatu perkara mubah, baik untuk mengerjakannya maupun untuk meninggalkannya.
Nabi ﷺ bersabda, “Tidaklah aku bersumpah pada suatu sumpah lalu aku melihat ada yang lebih baik darinya, melainkan aku melakukan yang lebih baik tersebut dan aku membayar kafarat sumpahku.” Beliau juga bersabda, “Barang siapa bersumpah, lalu ia melihat ada yang lebih baik daripada sumpahnya itu, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik dan membayar kafarat sumpahnya.”
Siapa pun yang mengharamkan atas dirinya sesuatu yang mubah selain istrinya—seperti makanan, minuman, atau pakaian—misalnya dengan berkata, “Apa yang Allah halalkan bagiku menjadi haram,” atau, “Makanan ini haram bagiku,” maka perkara itu tidak menjadi haram baginya; ia tetap boleh memakannya, namun ia wajib menunaikan kafarat sumpah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, demi mencari keridaan …” hingga firman-Nya: “Sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian tebusan atas sumpah-sumpah kalian,” yakni kewajiban membayar kafarat ketika mengharamkan sesuatu yang halal.