Syarat ketiga: orang yang bersumpah benar-benar melanggarnya, yakni ia melakukan sesuatu yang ia sumpahi untuk ditinggalkan, atau meninggalkan sesuatu yang ia sumpahi untuk dilakukan, dalam keadaan sadar serta ingat kepada sumpahnya. Jika ia melanggarnya karena lupa atau karena dipaksa, maka tidak ada kafarat atasnya, sebab ia tidak berdosa, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Dimaafkan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.”
Apabila ia menyisipkan pengecualian dalam sumpahnya—misalnya ia berkata, “Demi Allah, aku pasti akan melakukan ini, insyā Allah”—maka ia tidak dianggap melanggar sumpah apabila kemudian tidak melakukannya, asalkan ia memang bermaksud menjadikan kalimat “insyā Allah” sebagai pengecualian yang tersambung dengan sumpahnya, baik secara lafal maupun secara hukum. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa bersumpah lalu berkata, ‘insyā Allah’, maka ia tidak terkena pelanggaran sumpah.” (HR. Aḥmad dan yang lain).
Namun, jika ia mengucapkan “insyā Allah” hanya untuk mengambil keberkahan lafaz tersebut tanpa maksud menggantungkan sumpah, atau ia baru mengucapkannya setelah lewat jeda dari lafaz sumpah tanpa uzur, maka pengecualian itu tidak bermanfaat baginya. Ada pula pendapat yang menyatakan pengecualian itu tetap sah meskipun diucapkan setelah selesai melafalkan sumpah; bahkan jika salah seorang yang hadir menasihatinya, “Ucapkan insyā Allah,” hal itu tetap bermanfaat. Syekh al-Islām menegaskan, “Inilah pendapat yang benar.”
Melanggar sumpah itu sendiri terkadang wajib, terkadang haram, dan terkadang mubah.