sumpah dusta yang menjerumuskan, karena ia mencemplungkan pelakunya ke dalam dosa lalu ke dalam neraka. Tidak ada kafarat baginya, sebab dosanya terlalu besar untuk ditebus; ia termasuk dosa-dosa besar.
Apabila seseorang mengucapkan sumpah tanpa ada niat bersumpah—misalnya ia berkata, “Tidak, demi Allah,” atau “Ya, demi Allah,” padahal ia tidak bermaksud bersumpah, hanya sekadar terucap di lisannya tanpa sengaja—maka itu dikategorikan sebagai sumpah sia-sia (lagw) dan tidak ada kafarat atasnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Allah tidak menghukum kalian karena sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja,” serta hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha secara marfū‘: “Sumpah sia-sia ialah ucapan seseorang di rumahnya: ‘Tidak, demi Allah,’ atau ‘Ya, demi Allah.’” (HR. Abū Dāwud).
Demikian pula, bila seseorang bersumpah dengan sengaja karena ia menyangka ucapannya benar lalu ternyata salah, maka statusnya sama.
Syekh al-Islām Ibnu Taimiyah berkata, “Demikian juga apabila ia mengikat sumpah untuk masa depan dengan menyangka dirinya benar, ternyata tidak demikian; berbeda dengan orang yang bersumpah atas diri orang lain karena mengira orang itu akan menaatinya, namun ia tidak melakukannya.” Selesai.
Syarat kedua: orang yang bersumpah harus melakukannya dengan kemauan sendiri. Jika ia bersumpah dalam keadaan dipaksa, maka sumpahnya tidak sah, karena sabda Nabi ﷺ: “Diangkat (dimaafkan) dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang mereka dipaksa melakukannya.” Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang dipaksa bersumpah dimaafkan.