[Maka hadis-hadis tersebut menunjukkan keharaman bersumpah dengan selain Allah dan bahwa hal itu termasuk syirik, seperti ucapan: “Demi Nabi”, “Demi hidupmu”, “Demi amanah”, “Demi Ka‘bah”, dan yang semisalnya.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Ini adalah perkara yang telah disepakati.”
Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata, “Haram bersumpah dengan selain Allah.” Ibnu Mas‘ud berkata, “Sesungguhnya aku bersumpah atas nama Allah dalam keadaan dusta lebih aku sukai daripada bersumpah dengan selain-Nya dalam keadaan benar.”
Syaikh—seraya menjelaskan ucapan Ibnu Mas‘ud ini—berkata, “Karena kebaikan tauhid lebih agung daripada kebaikan kejujuran, sedangkan keburukan dusta lebih ringan daripada keburukan syirik …” selesai.
Terdapat tiga syarat agar kafarat menjadi wajib bagi orang yang bersumpah dengan nama Allah lalu melanggar sumpahnya:
Syarat pertama: sumpah itu harus merupakan sumpah yang terikat, yakni orang yang bersumpah bermaksud mengikatnya pada suatu perkara di masa depan yang mungkin terjadi.
Allah Ta‘ala berfirman, “Allah tidak menghukum kalian karena sumpah-sumpah kalian yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kalian karena sumpah yang kalian teguhkan.” Ayat ini menunjukkan bahwa kafarat hanya diwajibkan pada sumpah-sumpah yang terikat.
Pengikatan tersebut tidak berlaku kecuali pada perkara masa depan, bukan masa lalu, karena tidak mungkin lagi menepatinya atau melanggarnya. Namun, apabila seseorang bersumpah tentang suatu perkara masa lalu dengan sengaja berdusta, maka itu adalah …]