[Kitab Sumpah dan Nazar
Bab: Hukum-hukum Sumpah
‘Al-aymān’ adalah bentuk jamak dari ‘yamīn’; sedangkan ‘yamīn’ berarti penegasan suatu ketetapan dengan menyebut sesuatu yang diagungkan melalui cara tertentu. Ia dinamakan demikian karena diambil dari kata ‘tangan kanan’, sebab orang yang bersumpah lazimnya mengulurkan tangan kanannya dan menepukkannya pada tangan kanan lawan bicaranya, sebagaimana dalam perjanjian dan akad.
Sumpah yang mewajibkan kafarat (tebusan) adalah sumpah yang diucapkan dengan menyebut Nama Allah atau salah satu sifat-Nya, misalnya: “Demi Allah”, “Demi Wajah Allah”, “Demi Keagungan-Nya, Kebesaran-Nya, Kemuliaan-Nya, Keperkasaan-Nya, Rahmat-Nya”, “Demi Janji-Nya”, “Demi Kehendak-Nya”, “Demi al-Qur’an”, atau “Demi mushaf”.
Adapun bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala hukumnya haram dan tergolong syirik, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan (nama) Allah atau diam.” (Muttafaq ‘alaih). Beliau juga bersabda, “Siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau berbuat syirik.” Dan sabda beliau ﷺ, “Bukan golongan kami orang yang bersumpah atas nama amanah.” (HR. Abu Dawud).]