[Dua catatan
Catatan pertama: ada keadaan-keadaan di mana berburu hukumnya haram.
Haram bagi orang yang sedang berihram membunuh hewan buruan darat, memburunya, atau membantu penangkapannya dengan penunjukan, isyarat, atau cara apa pun, berdasarkan firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh hewan buruan sementara kalian sedang berihram.”
Ia juga diharamkan memakan hewan yang ia buru sendiri, yang ia berperan dalam penangkapannya, atau yang diburu untuknya, karena firman Allah: “Dan diharamkan bagi kalian hewan buruan darat selama kalian tetap dalam keadaan ihram.”
Selain itu, terdapat tempat di mana berburu diharamkan: haram membunuh hewan buruan di Tanah Haram, baik oleh orang yang berihram maupun yang tidak, menurut ijmak. Ibn ʿAbbâs ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ pada hari penaklukan Mekah bersabda, “Sesungguhnya negeri ini telah Allah jadikan suci sejak Dia menciptakan langit dan bumi; ia tetap suci dengan kesucian Allah sampai Hari Kiamat: tidak boleh dipotong durinya, tidak boleh dicabut tumbuhannya, dan tidak boleh diusir buruannya.”
Catatan kedua: haram memelihara anjing untuk selain tiga tujuan yang diberi keringanan oleh Rasulullah ﷺ, yaitu untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing penjaga ternak, anjing buruan, atau anjing penjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar satu qirât.” (Muttafaqun ʿalaih)]