Wahai Muslim, engkau wajib menutup aurat dengan kain yang tidak menampakkan warna kulit. Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai anak-anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian.” Maka menutupi aurat dengan pakaian yang menutup rapat adalah tuntutan dan kewajiban.
Batas aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut; berdasarkan hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu: “Jangan engkau perlihatkan pahamu dan jangan engkau melihat paha orang hidup maupun mati,” diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dalam hadits lain disebutkan: “Tutuplah pahamu, karena paha itu aurat,” diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, dan at-Tirmidzi; beliau menilainya hasan.
Namun begitu, sangat disayangkan, kita menyaksikan banyak laki-laki ketika berolahraga menyingkap paha mereka dan hanya menutup aurat yang paling berat saja. Hal ini jelas bertentangan dengan nash-nash tersebut; maka wajib bagi mereka memperhatikan hal ini, berpegang teguh pada hukum agama mereka, dan tidak menoleh kepada apa pun yang menyelisihinya.
Adapun perempuan, seluruh tubuhnya adalah aurat; Rasulullah bersabda, “Perempuan itu seluruhnya aurat,” hadits ini disahihkan oleh at-Tirmidzi. Dalam hadits Ummu Salamah dikisahkan ia bertanya, “Apakah seorang perempuan boleh salat hanya dengan gamis dan kerudung tanpa memakai sarung?” Nabi menjawab, “Apabila gamisnya panjang hingga menutupi punggung kakinya,” diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dan dalam riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari hadits ‘Aisyah: “Allah tidak menerima