diajarkan Allah kepada kalian; dan cara melatih binatang pemburu ialah: bila ia dilepas, ia segera melesat; bila dipanggil, ia kembali; dan bila menangkap buruan, ia menahannya untuk tuannya sampai sang tuan datang, tidak menahannya untuk dirinya sendiri.
Syarat ketiga: alat harus dilepaskan dengan sengaja untuk berburu. Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila engkau melepas anjingmu yang terlatih, lalu engkau menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.” (Muttafaqun ʿalaih). Hadis ini menunjukkan bahwa melepas binatang pemburu sama kedudukannya dengan menyembelih; karena itu disyaratkan adanya niat. Jika alat itu terjatuh dari tangannya lalu membunuh buruan, buruan itu tidak halal karena tidak ada niat. Demikian pula bila anjing melesat sendiri lalu membunuh buruan, tidak halal, sebab tuannya tidak melepasnya dan tidak meniatkannya. Namun, jika seseorang menembak seekor buruan lalu proyektilnya mengenai buruan lain sehingga menewaskan beberapa hewan sekaligus, semuanya halal karena niat berburu telah ada.
Syarat keempat: mengucapkan basmalah ketika melepaskan anak panah atau binatang pemburu, yakni dengan berkata, “Bismillah.” Allah Taʿala berfirman: “Dan janganlah kalian makan apa pun yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya,” dan firman-Nya: “Maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untuk kalian seraya kalian menyebut nama Allah atasnya.” Nabi ﷺ juga bersabda, “Apabila engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah.” (Muttafaqun ʿalaih).
Apabila basmalah ditinggalkan, buruan itu tidak halal—demikianlah makna ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut. Disunnahkan pula menambahkan takbir bersama basmalah, yaitu mengucap, “Allahu akbar,” sebagaimana diucapkan ketika menyembelih; karena Nabi ﷺ apabila menyembelih berkata, “Bismillah, Allahu akbar.”