[Bab tentang Hukum-hukum Berburu
Berburu (ṣayd) adalah masdar dari kata ṣāda–yaṣīdu, yakni menangkap hewan halal yang secara tabiat liar dan belum dimiliki siapa pun. Istilah ini juga dipakai untuk menyebut hewan hasil buruan; karena itu dikatakan kepada seekor hewan: “ṣayd”, yaitu penamaan objek dengan nama masdar.
Hukum berburu: bila dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia, hukumnya boleh tanpa makruh. Bila hanya untuk bersenang-senang dan bermain-main, bukan karena kebutuhan, hukumnya makruh. Jika di dalamnya terdapat kezaliman terhadap orang lain—seperti merusak tanaman atau harta mereka—maka hukumnya haram.
Dalil kebolehannya (selain pada kondisi terakhir) adalah firman Allah Ta‘ala: “Dan apabila kamu telah bertahallul, maka berburu-lah,” serta firman-Nya: “Dan apa yang telah kamu ajar dari hewan-hewan pemburu yang kamu latih—kamu melatihnya sebagaimana Allah telah mengajar kamu—maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atasnya.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila engkau melepaskan anjingmu yang terlatih dan engkau menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah (hasil buruan itu).” Muttafaq ‘alaih.]