atau yang ditanduk, atau yang dimakan binatang buas; apabila hewan-hewan itu sempat didapati masih hidup dengan kehidupan yang mantap lalu segera disembelih, maka dagingnya halal. Hal ini berdasarkan firman Allah Taʿālā: “Diharamkan atas kalian bangkai …” hingga firman-Nya: “dan yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian sembelih,” yakni: kecuali yang kalian dapati masih bernyawa lalu kalian sembelih; maka ia tidak haram.
Tercekik adalah hewan yang lehernya terjerat tali atau semisalnya hingga tercekik. Dipukul adalah hewan yang dipukul dengan benda berat. Terjatuh adalah hewan yang jatuh dari tempat tinggi. Ditanduk adalah hewan yang ditanduk hewan lain dengan kepalanya. Sedangkan “dimakan binatang buas” maksudnya hewan yang diterkam serigala dan sejenisnya.
Syai khul-Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh berkata tentang penyembelihan yang sah pada hewan-hewan tersebut: “Apabila hewan itu disembelih lalu mengalir darah merah sebagaimana lazimnya darah hewan yang disembelih, maka itu bukan darah bangkai; dagingnya halal dimakan walaupun ia tidak lagi bergerak dengan tangan, kaki, kelopak mata, mengibas ekor, dan semisalnya—menurut pendapat yang lebih kuat …” selesai.
Syarat keempat: penyembelih mengucapkan ‘Bismillāh’ ketika tangannya mulai menyembelih, berdasarkan firman Allah Taʿālā: “Dan janganlah kalian memakan daging hewan yang tidak disebut nama Allah ketika disembelih, karena sesungguhnya itu perbuatan fasik.”
Imam Ibnul-Qayyim berkata: “Tidak diragukan bahwa menyebut nama Allah atas hewan sembelihan membuatnya baik dan mengusir setan dari orang yang menyembelih dan dari hewan yang disembelih. Apabila hal itu ditinggalkan, setan menempel pada penyembelih dan pada hewan yang disembelih sehingga menimbulkan kekotoran pada hewan. Nabi ﷺ setiap kali menyembelih selalu membaca basmalah, maka hal itu menunjukkan