baik termasuk di antaranya tenggorokan ataupun tidak; sebab memotong kedua urat nadi lebih sempurna daripada hanya memotong tenggorokan dan lebih deras mengalirkan darah.
Sunnahnya, unta disembelih dengan cara menusuknya memakai alat tajam pada lekukan di antara pangkal leher dan dada, sedangkan selain unta disembelih dengan memotong lehernya.
Hikmah penetapan tempat sembelih tersebut berlaku ketika penyembelihan mudah dilakukan; adapun hewan buruan, ternak yang telah menjadi liar, atau hewan yang terjatuh ke dalam sumur dan sejenisnya sehingga sulit dijangkau, maka cukup dilukai pada bagian mana pun dari tubuhnya dan itu sah sebagai penyembelihan. Hal ini berdasarkan hadis Rafiʿ, ia berkata, “Seekor unta kabur, lalu seorang lelaki menahannya dengan anak panah; maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Apa pun yang kabur dari kalian, lakukanlah seperti ini padanya.’” (Muttafaq ʿalaih). Riwayat serupa juga datang dari ʿAli, Ibnu Masʿud, Ibnu ʿUmar, Ibnu ʿAbbas, dan ʿAisyah radhiyallāhu ʿanhum.
Adapun hewan yang terkena musibah seperti yang tercekik, yang dipukul, atau yang terjatuh,