[yaitu ikan dan belalang sebagai dua bangkai, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa,” diriwayatkan oleh Aḥmad dan selainnya. Nabi ﷺ juga bersabda tentang laut: “Airnya suci dan bangkainya halal.”
Penyembelihan hanya sah apabila terpenuhi empat syarat.
Syarat pertama: kelayakan penyembelih, yaitu berakal dan beragama samawi, yakni seorang Muslim atau Ahlul Kitab. Karena itu, tidak halal hewan yang disembelih oleh orang gila, orang mabuk, atau anak kecil yang belum mampu membedakan; sebab mereka tidak sah untuk meniatkan penyembelihan karena ketiadaan akal. Demikian pula tidak halal hewan yang disembelih oleh kafir penyembah berhala, Majusi, orang murtad, atau pendoa kubur yang memanggil orang mati, berlindung di makam, dan meminta pertolongan kepada penghuninya; karena perbuatan itu adalah syirik besar.
Adapun kafir Ahlul Kitab, yaitu Yahudi atau Nasrani, sembelihan mereka halal berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “Dan makanan orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagi kalian,” artinya sembelihan Ahlul Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani halal bagi kalian, wahai kaum Muslimin—dan hal ini merupakan kesepakatan kaum Muslimin. Imam al-Bukhārī meriwayatkan dari Ibnu ʿAbbās r.a.: “Makanan mereka adalah sembelihan mereka.”
Dari mafhum ayat mulia tersebut dipahami bahwa sembelihan orang kafir selain Ahlul Kitab tidak halal, dan ini pun disepakati oleh para ulama.]