[Bab tentang Ketentuan Penyembelihan
Karena salah satu syarat kehalalan hewan darat ialah ia harus disembelih menurut tata cara syar‘i, dan bahwa hewan yang tidak tersentuh sembelihan itu berstatus bangkai yang haram, maka mempelajari masalah penyembelihan serta mengetahui apa saja yang menjadi syaratnya sangatlah penting.
Para ahli fikih mendefinisikan penyembelihan sebagai menyembelih (dzabḥ) atau men-tusuk leher (naḥr) hewan darat yang boleh dimakan dengan memotong tenggorokan (ḥulqūm) dan kerongkongannya (marīʼ), atau melukai bagian mana saja dari hewan liar yang sulit dikendalikan hingga mati. Istilah ini diambil dari makna bahasa, karena dzakāh dalam bahasa berarti menyempurnakan sesuatu; penyembelihan hewan berarti menyempurnakan keluarnya ruhnya. Allah Ta‘ala berfirman, “Diharamkan atas kalian bangkai … kecuali yang sempat kalian sembelih,” maksudnya: kalian mendapati hewan itu masih bernyawa lalu kalian menyempurnakan kematiannya. Setelah itu kata tersebut dipakai untuk makna penyembelihan, baik dilakukan setelah ada luka sebelumnya maupun langsung.
Hukum penyembelihan: ia wajib; tidak halal bagian apa pun dari hewan yang masih dapat dikuasai tanpa disembelih, karena hewan yang tidak disembelih adalah bangkai. Seluruh ulama sepakat bahwa bangkai haram kecuali bagi orang yang terpaksa. Allah Ta‘ala berfirman, “Diharamkan atas kalian bangkai,” kecuali ikan, belalang, dan setiap makhluk yang hanya hidup di air; semuanya halal tanpa penyembelihan karena bangkainya memang halal, berdasarkan hadis Ibnu ʽUmar yang marfūʽ: “Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah: …]