“…wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Sehari semalam.” (Muttafaq ‘alaih). Hadis ini menunjukkan wajibnya menjamu tamu, karena sabda beliau, “Barang siapa beriman kepada Allah…” dan karena mengaitkan iman dengan memuliakan tamu menegaskan kewajibannya.
Dalam kedua Shahih disebutkan pula: “Apabila engkau singgah pada suatu kaum lalu mereka menyediakan untukmu apa yang selayaknya bagi seorang tamu, maka terimalah; tetapi bila mereka tidak melakukannya, ambillah dari mereka hak tamu yang memang menjadi bagiannya.”
Kisah Ibrahim Al-Khalil عليه السلام bersama para tamunya—ketika beliau menyuguhkan seekor anak sapi gemuk—menunjukkan bahwa menjamu tamu termasuk ajaran agama Ibrahim dan bahwa seorang tuan rumah seyogianya menyuguhkan kepada tamunya lebih banyak daripada yang ia makan sendiri. Ini termasuk keindahan agama ini dan akhlak mulia yang terus diwarisi oleh keturunan beliau, hingga Islam datang menegaskannya dan sangat menganjurkannya.
Bahkan, agama Islam menetapkan bagi ibn as-sabil (musafir yang kehabisan bekal) suatu hak dalam sepuluh hak yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun …” sampai firman-Nya, “dan ibnu sabil”; juga dalam firman-Nya: “Dan berikanlah kepada kerabat haknya, kepada orang miskin, dan kepada ibnu sabil.” Bahkan, ia memiliki hak dalam zakat sebagai salah satu dari delapan golongan penerima. Ibn as-sabil ialah musafir yang terputus bekalnya.
Maka segala puji bagi Allah atas agama yang sempurna ini dan syariat yang bijaksana, yang merupakan petunjuk dan rahmat.